TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI KBMT (KOPERASI BAITUL MAAL WAT TAMWIL) AL-MUAWANAH

Penulis

  • Muhamad Zainul Abidin Institut Agama Islam Tasikmalaya

Kata Kunci:

Kredit Macet, Murabahah, Rescheduling

Abstrak

Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu: Untuk mengetahui bagaimana penyelesaian kredit macet
pembiayaan murabahah pada Koperasi Baitul Maal Wat Tamwil Al-Muawanah dan opsi-opsi lain yang
digubakan untuk menyelesaikan nya; dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
penyelesaian kredit macet pembiayaan murabahah pada Koperasi Baitul Maal Wat Tamwil Al Muawanah.
Dasar penelitian ini dengan jenis data yang digunakan yaitu jenis data kualitatif. Penelitian yang
digunakan ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan, yang bersifat deskriptif analisis, yaitu
dimana memaparkan serta menggambarkan keadaan dan dan fenomena yang lebih jelas mengenai situasi
yang terjadi dalam suatu lembaga. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pembaiayaan kredit macet
pada pembaiayaan murabahah disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Ada
beberapa alternatif penyelesaian diantaranya yaitu dengan reschedulling. Tinjauan hukum dalam
menangani pembiayaan bermasalah yaitu terdapat pada Surat Al-Baqoroh ayat 280 yaitu dengan
memberikan tangguhan kepada nasabah. Dan sesuai dengan penyelesaian yang dilakukan Koperasi Baitul
Maal Wat Tamwil Al-Muawanah.

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-31

Terbitan

Bagian

Articles