PERKAWINAN MUT’AH : Pandangan Islam dalam Ketatanegaraan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70143/manajerial.v1i1.80Kata Kunci:
Perkwinan, Mut’ah, Kompilasi hukum IslamAbstrak
Al-Quran menjelaskan bahwa segala sesuatu diciptakan oleh Allah berpasang-
pasangan antara laki-laki danperempuan dan manusia (laki-laki) secara naluriah di
samping mempunyai keinginan terhadap anak keturunan, harta kekayaan dan juga sangat
menyukai lawan jenisnya perempuan), demikian pula sebaliknya. Untuk memberikan jalan
terbaik bagi terjadinya “perhubungan” manusia dengan lain jenisnya itu, Islam
menetapkan jalan atau suatu ketentuan yaitu perkawinan. Perkawinan yang baik adalah
memelihara hakekat dan tujuan perkawinan. Telah dikenal ada banyak jenis perkawinan,
salah satunya adalah kawin mut’ah. Bagaimana kawin mut’ah ini menurut Hukum Islam
dan Hukum Nasional?. Nikah mut’ah ini merupakan salah satu pernikahan yang
kontroversial. Uniknya, nikah mut’ah ini bahkan dilanggengkan dan dilestarikan oleh
segolongan dengan mengatasnamakan agama. Nikah mut’ah di Indonesia dikenal juga
dengan istilah kawin kontrak, secara kuantitatif sulit untuk didata, karena perkawinan
kontrak itu dilaksanakan selain tidak dilaporkan, secara yuridis formal memang tidak
diatur dalam peraturan apapun.